Minggu, 12 Juni 2011

Masalah memakai kopiah

Pendapat yang menghukumi sunnah
Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa Rasulullah Saw selalu memakai kopiah putih. Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani dari Ibnu Umar, dan Imam Suyuthi dalam Jami’us Shagir hal 21 mengatakan hadits ini “hasan”.
Hasan al Bisri mengatakan : "Dahulu kaum itu (para sahabat) bersujud pada surban, dan songkok (peci), sedang kedua tangannya pada lengan bajunya". (HR.. Al-Bukhari)
Abdullah bin Sa’id-rahimahullah- berkata, "Aku lihat pada Ali bin Al-Husain ada sebuah songkok putih buatan Mesir". [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (24855)
Pendapat ini adalah yang dipegang oleh jumhur mazhab syafi’iyah dan mazhab-mazhab yang lain. Bahkan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 22/5 dinyatakan : “Tidak ada perbedaan pendapat diantara para ahli fiqih tentang kesunahan menutup kepala ketika shalat bagi laki-laki baik dengan surban atau yang semakna dengan itu karena begitulah shalatnya Nabi Shallallahu “Alaihi wa Sallam.
Sedangkan Imam Ibnu Taimiyah berkata : Ada pun membuka kepala adalah makruh, apalagi melakukannya ketika ibadah, hal tersebut adalah munkar dan tidak boleh beribadah seperti itu.” (Fatawa Al Kubra, 1/6)

Kesimpulan
Ulama telah berbeda pendapat tentang hukum memakai penutup kepala (kopiah) dalam shalat. Antara yang mensunnahkan dengan yang menganggapnya hanya sebagai perkara mubah. Namun meskipun demikian, mereka sama sepakat, bila memakai kopiah telah menjadi adat kebiasaan disuatu masyarakat (‘urf) maka makruh meninggalkannya.
Dalam pandangan jumhur ulama, dan yang kami ikuti – wallahua’lam- pendapat yang kuat adalah yang menghukumi kesunnahannya dan makruhnya (dibenci) meninggalkan dari memakai penutup kepala ketika shalat terlebih saat shalat berjama’ah. Hal ini berdasarkan pada dalil-dalil berkut ini:
1. Banyak sekali hadits-hadits Nabawi, atsar (*kisah) Sahabat, dan riwayat tabi’in, tabi’ut tabi’in, yang menyebutkan bahwa menutup kepala, baik dengan sorban atau kopiah adalah kebiasaan berpakaian Nabi Saw dan juga kebiasaan salafunas shalih. Meskipun Sayid Sabiq mengatakan, ““Tak ada dalil tentang keutamaan menutup kepala ketika shalat.” Tetapi, memakai kopiah adalah termasuk sunnah Mustamirrah atau sunnah al-zawaid (mengikuti kebiasaan sehari hari nabi sebagai manusia) dan tidak bisa dipungkiri, itupun sunnah namanya.
2. Tidak ada perbedaan pendapat ulama tentang ketentuan : ‘apabila hal tersebut adalah kebiasaan suatu masyarakat, maka makruh meninggalkannya..’
Sedangkan kita ketahui bersama, bahwa memakai penutup kepala (kopiah) adalah kebiasaan generasi salafunas shalih, dan juga adalah adat kebiasaan kaum muslimin hampir diseluruh negeri dan wilayah-wilayah lain ketika shalat. Minimal orang yang mengenakan kopiah adalah orang yang ingin bertasyabuh (meniru) gaya generasi salaf dan juga meniru kebiasaan kaum muslimin pada umumnya. Sedangkan Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk ke dalam golongan mereka.” (HR Abu Dawud)
3. Berhias ketika akan melaksanakan shalat adalah perintah Allah Swt, sebagaimana firmannya, “Wahai anak-anak Adam pakailah perhiasan kalian ketika memasuki setiap masjid.” Dalam Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ dikatakan : “Kepala bukanlah aurat, baik saat shalat atau di luar shalat, sama saja baik dengan penutup atau tidak. Tetapi menutupnya dengan apa yang semestinya yang telah menjadi kebiasaan dan tidak bertentangan syara’, itu merupakan kategori pembahasan perhiasan. Maka, memperbagusnya dalam shalat merupakan pengamalan dari perintah Allah. Bagi imam hal ini lebih ditekankan lagi. (Fatawa Islamiyah, Kitabus Shalah, 1/615)
Hendaknya setiap muslim yang akan shalat untuk berhias, mengenakan pakaian yang indah dan terhormat, karena itu adalah perintah dari Allah ta’ala.
Dan kita, khususnya yang ada di Indonesia, telah mengetahui dengan pasti bahwa penutup kepala adalah perhiasan yang lazim ada bagi orang yang akan shalat. Hendaknya dia tidak meninggalkannya, apalagi bila dia adalah seorang imam atau akan mengimami shalat. Tentu akan membuat risih jama’ah dan dapat mengganggu kekhusu’an.
Apalagi bila meninggalkan memakai kopiah dilandasi keinginan ‘suka tampil beda’, ini bukanlah prilaku terpuji di dalam islam. Lebih celaka lagi bila karena motivasi merasa paling paham sunnah
sehingga menganggap kopiah sebagai perbuatan bid’ah.
Dirirwayatkan perkataan dari Hasan al Bisri : Semua yang menyebabkan seseorang yang berpakaian menjadi bahan pembicaraan banyak orang, maka hukumnya makruh”. (Talbis Iblis : 237).

Tidak ada komentar: