Kamis, 02 Februari 2012

Adab-adab dalam Bermajelis


Risalah Islam bukanlah merupakan risalah setempat dan terbatas, yang khusus bagi suatu generasi atau suku bangsa tertentu seperti risalah-risalah sebelumnya, tetapi Islam adalah risalah yang universal dan sempurna, yang mencakup segala aspek kehidupan, baik perseorangan maupun kolektif, mulai dari perkara ibadah, hukum, politik, ekonomi, pendidikan, dan lain sebagainya. Kesempurnaan Islam ini tidak luput membahas tentang adab-adab dalam bermajelis, dimana tidak sedikit dari kaum muslimin, terutama para aktivis muslim, bermajelis dan bermusyawarah dalam kesehariannya. Mengetahui adab-adab dalam majelis adalah suatu keniscyaan dan keutamaan tersendiri sebagai pengejawantahan firman Allah ta’ala :
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS Al Israa’ 17 : 36). Dan sabda Nabi shalllahu ‘alaihi wa sallam : “Menuntut ilmu wajib bagi tiap Muslim”. Maka adalah kewajiban bagi seorang muslim untuk mengetahui ilmunya terlebih dahulu sebelum beramal, sebagaimana Imam Bukhari telah menjadikan bab العام قبل القول والعمل “Ilmu sebelum berkata dan beramal”.
Berikut ini adalah adab-adab dalam bermajelis :

1. Mengucapkan salam kepada ahli majelis jika ia hendak masuk dan duduk pada majelis tersebut, hendaknya ia mengikuti majelis tersebut hingga selesai. Jika ia hendak meninggalkan majelis tersebut, ia harus meminta izin kepada ahli majelis lalu mengucapkan salam.
2. Tidak menyuruh seseorang berdiri, pindah atau bergeser agar ia menempati tempat duduknya, dan selayaknya bagi ahli majelis yang telah duduk dalam majelis merenggangkan tempat duduknya, agar seseorang yang mendatangi majelis tadi mendapatkan tempat duduk. Hal ini sebagaimana dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لا يقيمن أحدكم رجلا من مجلسه ثم يجلس فيه, ولكن توسّغوا او تفسّحوا
“Janganlah kalian menyuruh temannya bangkit dari tempat duduknya, akan tetapi hendaklah kamu memperluasnya.” (Muttafaq ‘alaihi).
3. Tidak memisahkan dua orang yang sedang duduk agar ia dapat duduk di tengah-tengahnya, kecuali dengan seizinnya, sebagaimana dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لا يحلّ لرجل أن يفرّق بين إثنين إلا بإذنها
“Tidak halal bagi seorang laki-laki duduk di antara dua orang dengan memisahkan mereka kecuali dengan izinnya.” (HR Abu Dawud dan Turmudzi, hadits Hasan)
4. Apabila seseorang bangkit dari tempat duduknya meninggalkan majelis kemudian kembali lagi, maka ia lebih berhak duduk di tempat yang ditinggalkannya tadi. Sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إذا قام احدكم من مجلس ثم رجع إليه فهو أحقّ به
“Apabila seseorang bangkit dari duduknya lalu ia kembali, maka ia lebih berhaq duduk di tempatnya tadi.” (HR Abu Dawud dan Turmudzi, hadits Hasan)
5. Tidak duduk di tengah-tengah halaqoh/majelis, dalilnya “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam  melaknat orang yang duduk di tengah-tengah halaqoh.” (Abu Dawud)
6. Seseorang di dalam majelis hendaknya memperhatikan adab-adab sebagai berikut :
  • Duduk dengan tenang dan sopan, tidak banyak bergerak dan duduk pada tempatnya.
  • Tidak menganyam jari, mempermainkan jenggot atau cincinnya, banyak menguap, memasukkan tangan ke hidung, dan sikap-sikap lainnya yang menunjukkan ketidakhormatan kepada majelis.
  • Tidak terlalu banyak berbicara, bersenda gurau ataupun berbantah-bantahan yang sia-sia.
  • Tidak berbicara dua orang saja dengan berbisik-bisik tanpa melibatkan ahli majelis lainnya.
  • Mendengarkan orang lain berbicara hingga selesai dan tidak memotong pembicaraannya.
  • Bicara yang perlu dan penting saja, tanpa perlu berputar-putar dan berbasa-basi ke sana ke mari.
  • Tidak berbicara dengan meremehkan dan tidak menghormati ahli majelis lain, tidak merasa paling benar (ujub) dan sombong ketika berbicara.
  • Menjawab salam ketika seseorang masuk ke majelis atau meninggalkan majelis.
  • Tidak memandang ajnabiyah (wanita bukan mahram), berbasa-basi dengannya, ataupun melanggar batas hubungan lelaki dengan wanita muslimah bukan mahram, baik kholwat (berdua-duaan antara laki-laki dan wanita bukan mahram) maupun ikhtilath (bercampur baur antara laki-laki dan perempuan bukan mahram).
7. Disunnahkan membuka majelis dengan khutbatul hajah sebagaimana lafadhnya dalam muqoddimah di awal risalah ini, dimana Rasulullah r senantiasa membacanya setiap akan khuthbah, ceramah, baik pada pernikahan, muhadharah (ceramah) ataupun pertemuan, dan sunnah inipun dilanjutkan oleh sahabat-sahabat lainnya dan para as-Salaf Ash-sholeh.
8. Disunnahkan menutup majelis dengan do’a kafaratul majelis. Lafadhnya adalah sebagai berikut :
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك (حديث صحيح رواه ترمذي)
Artinya : “Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.” (HR. Turmudzi, Shahih). Diriwayatkan pula oleh Turmudzi, ketika Nabi ditanya tentang do’a tersebut, beliau menjawab, untuk melunturkan dosa selama di majelis.

Tidak ada komentar: